Jelang Pemilu, Jumlah DPTb di Bantul Mencapai 5.757 Jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Hingga H-60 Pemilu, KPU Kabupaten Bantul mencatat ada 5.757 jiwa dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Bantul.
Sebagian besar dari DPTb ini didominasi oleh mahasiswa, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga jelang hari H pemungutan suara.
Baca Juga: Anak Rantau, Ini Cara Nyoblos Tanpa Harus Mudik di Pemilu 2019
1. Tiga kecamatan paling banyak DPTb
Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Bantul, Musnief Istiqomah mengatakan DPTb berasal dari Kecamatan Kasihan, Sewon dan Banguntapan.
"Di tiga kecamatan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta itu banyak berdiri kampus swasta sehingga DPTb terbanyak memang dari mahasiswa," katanya, Selasa (19/2).
Kampus-kampus yang tak jauh dari rumah kontrakan dan indekos merupakan hal lumrah di Yogyakarta, sehingga banyak mahasiswa dari luar provinsi yang bermukim di kawasan tersebut.
2. Pemilih bawa KTP elektronik dilayani mencoblos
Editor’s picks
Diungkapkan Musnief, proses pindah domisili pemilih bisa dilakukan di Kantor KPU dan Kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Batas waktu untuk mengurus kepindahan ialah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tanggal 17 Maret 2019.
"Setelah H-30 juga masih bisa mengurus, tapi lokasi memilihnya menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu. Kalau tidak terdaftar DPT juga bisa memilih dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus), bisanya DPK memilihnya mulai jam 12 sampai jam 1 siang. Kalau yang DPTb dari jam 7 pagi sudah bisa memilih," ucapnya.
"Untuk pemilih DPTb itu hanya perlu membawa KTP-el dan surat pindah memilih saat ke TPS. Kalau DPK hanya cukup bawa KTP-el, tapi TPSnya harus sesuai dengan alamat KTP," imbuhnya.
Pembedaan waktu itu karena menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu yang mengacu pada 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS.
3. DPTb lintas provinsi hanya dapat 1 surat suara
Ditambahkan Musnief, pemilih berstatus DPTb lintas provinsi hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden karena caleg dari daerah asalnya pasti berbeda dengan caleg di tempat dia mencoblos. Sedangkan untuk pemilih berstatus DPTb lintas kabupaten dapat memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD dan anggota DPR RI.
"Ya, otomatis kalau pemilih DPTb berasal dari luar provinsi DIY hanya bisa memilih capres dan cawapres saja atau satu surat suara," ungkapnya.
Baca Juga: Lima Jenis Kertas Suara Saat Pemilu, Ini Detail dan Cara Mencoblos