Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas 

Polisi diminta melanjutkan proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini pada 2018. Namun penyidikan kasus ini dilanjutkan berdasarkan hasil sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (29/12/2020). 

"Jadi intinya itu mengabulkan permohonan para pradilan pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan 30 Januari 2017 itu," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).

1. Penghentian penyidikan dinilai tidak sah secara hukum

Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Jefri Azhar pada 15 Desember 2020. Jefri mengatasnamakan dirinya bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Ia juga yang melaporkan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan lainnya, Suharno, mengatakan Jefri selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap para termohon, yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," jelas Suharno.

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Peran Rizieq Shihab dan FPI dalam Peta Politik

2. Kuasa Hukum Jefri minta polisi usut kembali kasus Rizieq

Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jefri, Aby Febriyanto Dunggio, mengatakan pihaknya segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak meneruskan penyidikan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Aby dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Menurut Aby, Kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

3. Polda Metro Jaya masih menanti petikan putusan PN Jakarta Selatan

Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Agar Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih menanti petikan hasil putusan itu.

"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

FYI, polisi pada 16 Mei 2017 menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Tak hanya itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga akhirnya, SP3 diterbitkan polisi dengan alasan pengunggah percakapan mesum itu tak ditemukan.

Baca Juga: Diperiksa di Rutan, Rizieq Shihab Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya