Warga Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan
Pertamina sebagai tergugat diminta patuhi putusan
Intinya Sih...
- Warga Kampung Tanah Merah menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di PN Jaksel terkait kebakaran Depo BBM Plumpang, Jakarta Utara.
- Majelis Hakim memerintahkan Pertamina membayar kerugian materi sebesar Rp1,11 miliar dan kerugian imateril Rp22 miliar kepada para penggugat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga Kampung Tanah Merah berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (12/9/2024).
Gugatan itu dilayangkan terkait kasus kebakaran Depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara, pada Maret 2023 lalu.
Adapun perkara gugatan diajukan pada 9 Oktober 2023 dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Kader PDIP Cabut Gugatan SK Perpanjangan Pengurus, Minta Maaf ke Mega
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya