TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WANSUS: Partai Buruh Siap Gabung PDIP Usung Anies Usai Putusan MK

Partai Buruh menangkan gugatan di MK

Ilhamsyah, Ketua Bappilu Partai Buruh (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh bersama Partai Gelora tercatat sebagai Pemohon yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menilai, Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski MK hanya mengabulkan sebagian petitum yang dilayangkan, Partai Buruh dan Partai Gelora sukses mengubah dinamika politik jelang Pilkada 2024. Dengan adanya Putusan MK itu, syarat parpol mengusung calon kepala daerah berubah.

Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada Pemilu Legislatif (Pileg) terakhir. Sehingga parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.

Lantas apa kepentingan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK? Berikut wawancara IDN Times dengan Ilhamsyah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh.

Baca Juga: Partai Buruh-Gelora Gugat UU Pilkada ke MK, Supaya Bisa Usung Cagub

Partai Buruh jadi salah satu yang menggugat selain Partai Gelora ke MK terkait putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Apa alasan dan kepentingan Partai Buruh?

ilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Iya, pertama kita melihat ada satu perlakuan atas undang-undang yang tidak adil bagi partai peserta pemilu. Ketidakadilan itu berangkat dari sesama partai politik peserta pemilu dan ada pembatasan untuk pengajuan calon dari partai politik peserta pemilu.

Nah, ketidakadilannya itu dengan adanya aturan juga untuk jalur independen, yang juga bisa maju di dalam Pilkada DKI. Dalam aturan yang ada, untuk calon independen syarat untuk dia maju menjadi calon independen kepala daerah, itu syaratnya justru lebih rendah dibandingkan dengan syarat sebagai partai politik peserta pemilu.

Jadi berangkat dari situlah Partai Buruh akhirnya mengajukan gugatan terkait persyaratan untuk kepala daerah di pilkada ini. 

Tentu sebagai partai politik kita inginnya sebagai pengusung, bukan hanya sebagai pendukung dalam ajang kontestasi pilpada. Sebenarnya kita juga menggugat pada waktu itu terkait presidential threshold yang juga membatasi, tapi waktu presiden threshold 20 peren dulu yang membatasi syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden, cuman itu di kalahkan di MK kan.

Alhamdulillah yang ini kita dimenangkan. Tentu sebagai sebuah partai politik kita pengen punya hak yang sama untuk mengusung calon daerah untuk setiap kepala daerah. Itu dasar utamanya karena tidak adilan dengan calon independen dan syarat partai politik. 

Berarti bisa dikatakan gugatan ke MK terinspirasi dari adanya pencalonan melalui jalur independen?

Iya, di jalur independen itu, syaratnya itu kan ditentukan berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang misalnya 2 juta, yang 2 juta di sana DPT-nya syaratnya mereka harus mengumpulkan 10 persen KTP. Begitu juga kalau seandainya 12 juta penduduk ada DPT di sana, calon independen wajib mengumpulkan KTP dukungan itu 6,5 persen. Nah tentu hal yang sama juga bisa diperlakukan adil di dalam konteks untuk syarat partai politik. 

Maka juga keputusan MK ini, mempertimbangkan itu salah satunya, sehingga dalam Putusan MK untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi berbasiskan kursi. Kalau sekarang ini kan berbasiskan kursi 20 persen kursi. Kalau sekarang dasarnya sama dengan calon independen tapi hitungan tetap dari DPT. Misalnya contoh, satu daerah yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, dia berhak untuk mengajukan kepala daerah dengan total suara minimal 10 persen. 

Jadi keputusan MK ini membagi dalam empat kategori. Base on-nya sama, dari DPT. Nah untuk yang 2 juta itu 10 persen, untuk yang 2 juta sampai 6 juta itu 8,5 persen, untuk 6 sampai 12 juta itu 7,5 persen dari DPT. Nah yang untuk atas 12 juta itu 6,5 persen.

Nah, jadi penghitungannya sekarang bukan lagi kursi (DPRD). Sehingga Partai Buruh, biarpun dia mendapatkan suara itu cuma 1 persen atau 2 persen, diakumulasi dengan koalisi partai lain, dihitung dari total jumlah DPT yang ada, dia bisa memenuhi syarat, dia bisa mengajukan sebagai pengusung. Kalau aturan yang lama kan tidak, hanya partai politik yang mempunyai kursi yang bisa menjadi pengusung. 

Partai Buruh sambut baik, meski sebenarnya gugatan hanya diterima sebagian?

Nah, tentu Partai Buruh menyambut baik keputusan MK ini, dan ini tentu akan mengubah peta politik yang ada pada hari ini, di mana kita sama-sama mendengar skenario kotak kosong ini, itu sedang dilakukan oleh partai-partai. Nah, sehingga dengan situasi hari ini, itu bisa mengubah peta politik. Kita contohkan saja DKI, DKI Jakarta dalam hitungan kita, apabila DPT berkoalisi dengan Partai Buruh dan Hanura saja, dia sudah sekarang ini untuk mengusung kandidatnya, calon gubernur dan wakil gubernur. 

Tentu hal yang sama, betapolitik di daerah-daerah lain juga akan bisa berubah. Sehingga skenario kotak kosong yang sedang dijalankan pada hari ini, itu pasti akan bisa kita bikin blunder imi semua. Sehingga kontestasi ini bisa lebih semarak, ruang demokrasinya semakin baik, sehingga rakyat punya pilihan untuk menentukan siapa kepala daerah terbaik yang akan memimpin daerahnya masing-masing. Kira-kira begitu. 

Partai Buruh mau jadi partai pengusung, bukan cuma pendukung. Apakah di Pilkada DKI Jakarta akan mendukung Anies, atau kemudian bergabung dengan koalisi PDIP?

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ya, pertama kita akan dukung Anies. Tentu kalau seandainya kita dukung Anies, satu-satunya yang paling memungkinkan kan partai berkaryasama dengan PDIP. Itu juga, harapannya PDIP bisa menyambut keputusan MK dan ajakan Partai Buruh.

Tentu Partai Buruh, yang jelas itu Partai Buruh akan dukung Anies untuk bagaimana kontestasi di DKI ini tidak melawan kotak kosong, dan tentu untuk mendukung Anies, kita tentu salah satu yang paling strategis, yang paling memungkinkan untuk memajukan itu dengan PDIP. 

Kita akan coba komunikasi dengan PDIP, dan kita juga akan lihat bagaimana respons PDIP, kalau seandainya ini kita bisa memasangkan dan memajukan Anies bersama-sama, kita akan menangkan Anies untuk wilayah DKI, dan kita akan kalahkan partai-partai yang sedang membangun koalisi besar itu, kita yakin kita akan bisa melakukan kontestasi di DKI. 

Harapannya koalisi selain sama PDIP, ada parpol lagi yang gabung?

Ya masih ada Hanura. Kalau tiga partai itu saja, PDIP, Partai Buruh, dan Hanura, itu sudah di atas 7,5 persen. Karena DKI ini kan masuk kategori yang ketiga, 6 sampai 12 juta. Dari tiga partai ini saja kalau seandainya itu bisa ada sepakat untuk bekerja sama, kita bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur untuk wilayah DKI. 

Dari kita sudah mencoba memetakan ya, hitungan suara dari kita, itu dengan tiga partai ini saja kita bisa mengusung kandidat untuk wilayah DKI. 

Putusan MK tidak dijelaskan spesifik berlaku di Pilkada 2024 atau 2029. Kalau dari Partai Buruh sendiri, menganggapnya seperti apa?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Karena keputusan ini dibacakan sebelum Pilkada, harus berlaku dong di 2024. Kecuali dia dibacakan setelah pilkada selesai. Nah, ini kan masih ada waktu, tidak ada alasan dari KPU untuk tidak menjalankan keputusan MK.

Karena gak bisa dia membuat keputusan sendiri yang mengubah substansi KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu. Karena dia cuma hanya penyelenggara teknis. Nah, hal yang prinsipnya itu sudah diputuskan oleh MK bahwa syarat untuk pengajuan kepala daerah seperti yang diputuskan oleh MK, sama seperti keputusan-keputusan MK sebelumnya.

Kayak misalnya pemberlakuan batas usia, kan tidak diberlakukan untuk Pemilu 2029. Nah, itu kita harus kawal KPU, jangan coba-coba mengubah substansi dari apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya