WANSUS: Partai Buruh Siap Gabung PDIP Usung Anies Usai Putusan MK
Partai Buruh menangkan gugatan di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh bersama Partai Gelora tercatat sebagai Pemohon yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menilai, Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski MK hanya mengabulkan sebagian petitum yang dilayangkan, Partai Buruh dan Partai Gelora sukses mengubah dinamika politik jelang Pilkada 2024. Dengan adanya Putusan MK itu, syarat parpol mengusung calon kepala daerah berubah.
Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada Pemilu Legislatif (Pileg) terakhir. Sehingga parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Lantas apa kepentingan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK? Berikut wawancara IDN Times dengan Ilhamsyah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh.
Baca Juga: Partai Buruh-Gelora Gugat UU Pilkada ke MK, Supaya Bisa Usung Cagub
Partai Buruh jadi salah satu yang menggugat selain Partai Gelora ke MK terkait putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Apa alasan dan kepentingan Partai Buruh?
Iya, pertama kita melihat ada satu perlakuan atas undang-undang yang tidak adil bagi partai peserta pemilu. Ketidakadilan itu berangkat dari sesama partai politik peserta pemilu dan ada pembatasan untuk pengajuan calon dari partai politik peserta pemilu.
Nah, ketidakadilannya itu dengan adanya aturan juga untuk jalur independen, yang juga bisa maju di dalam Pilkada DKI. Dalam aturan yang ada, untuk calon independen syarat untuk dia maju menjadi calon independen kepala daerah, itu syaratnya justru lebih rendah dibandingkan dengan syarat sebagai partai politik peserta pemilu.
Jadi berangkat dari situlah Partai Buruh akhirnya mengajukan gugatan terkait persyaratan untuk kepala daerah di pilkada ini.
Tentu sebagai partai politik kita inginnya sebagai pengusung, bukan hanya sebagai pendukung dalam ajang kontestasi pilpada. Sebenarnya kita juga menggugat pada waktu itu terkait presidential threshold yang juga membatasi, tapi waktu presiden threshold 20 peren dulu yang membatasi syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden, cuman itu di kalahkan di MK kan.
Alhamdulillah yang ini kita dimenangkan. Tentu sebagai sebuah partai politik kita pengen punya hak yang sama untuk mengusung calon daerah untuk setiap kepala daerah. Itu dasar utamanya karena tidak adilan dengan calon independen dan syarat partai politik.
Berarti bisa dikatakan gugatan ke MK terinspirasi dari adanya pencalonan melalui jalur independen?
Iya, di jalur independen itu, syaratnya itu kan ditentukan berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang misalnya 2 juta, yang 2 juta di sana DPT-nya syaratnya mereka harus mengumpulkan 10 persen KTP. Begitu juga kalau seandainya 12 juta penduduk ada DPT di sana, calon independen wajib mengumpulkan KTP dukungan itu 6,5 persen. Nah tentu hal yang sama juga bisa diperlakukan adil di dalam konteks untuk syarat partai politik.
Maka juga keputusan MK ini, mempertimbangkan itu salah satunya, sehingga dalam Putusan MK untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi berbasiskan kursi. Kalau sekarang ini kan berbasiskan kursi 20 persen kursi. Kalau sekarang dasarnya sama dengan calon independen tapi hitungan tetap dari DPT. Misalnya contoh, satu daerah yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, dia berhak untuk mengajukan kepala daerah dengan total suara minimal 10 persen.
Jadi keputusan MK ini membagi dalam empat kategori. Base on-nya sama, dari DPT. Nah untuk yang 2 juta itu 10 persen, untuk yang 2 juta sampai 6 juta itu 8,5 persen, untuk 6 sampai 12 juta itu 7,5 persen dari DPT. Nah yang untuk atas 12 juta itu 6,5 persen.
Nah, jadi penghitungannya sekarang bukan lagi kursi (DPRD). Sehingga Partai Buruh, biarpun dia mendapatkan suara itu cuma 1 persen atau 2 persen, diakumulasi dengan koalisi partai lain, dihitung dari total jumlah DPT yang ada, dia bisa memenuhi syarat, dia bisa mengajukan sebagai pengusung. Kalau aturan yang lama kan tidak, hanya partai politik yang mempunyai kursi yang bisa menjadi pengusung.
Partai Buruh sambut baik, meski sebenarnya gugatan hanya diterima sebagian?
Nah, tentu Partai Buruh menyambut baik keputusan MK ini, dan ini tentu akan mengubah peta politik yang ada pada hari ini, di mana kita sama-sama mendengar skenario kotak kosong ini, itu sedang dilakukan oleh partai-partai. Nah, sehingga dengan situasi hari ini, itu bisa mengubah peta politik. Kita contohkan saja DKI, DKI Jakarta dalam hitungan kita, apabila DPT berkoalisi dengan Partai Buruh dan Hanura saja, dia sudah sekarang ini untuk mengusung kandidatnya, calon gubernur dan wakil gubernur.
Editor’s picks
Tentu hal yang sama, betapolitik di daerah-daerah lain juga akan bisa berubah. Sehingga skenario kotak kosong yang sedang dijalankan pada hari ini, itu pasti akan bisa kita bikin blunder imi semua. Sehingga kontestasi ini bisa lebih semarak, ruang demokrasinya semakin baik, sehingga rakyat punya pilihan untuk menentukan siapa kepala daerah terbaik yang akan memimpin daerahnya masing-masing. Kira-kira begitu.