TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi Publik

Viral di media sosial video aksi pencoretan baliho caleg

(TikTok/Tanea Lanjhang)

Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, sekelompok masyarakat mulai bergerak mengungkapkan kejengkelannya terhadap alat peraga kampanye (APK) yang menganggu di tepi jalanan.

Salah satu ketidakpuasan masyarakat dengan APK ditunjukkan dengan aksi pencoretan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terjadi di sejumlah daerah. Mereka melakukan aksi itu sebagai bentuk protes, karena baliho yang dipasang melanggar aturan.

Dalam video yang beredar, sejumlah orang mencoret baliho caleg yang berada di pohon, dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon".

1. Masyarakat frustasi terhadap pembicara baliho yang melanggar

(TikTok/Tanea Lanjhang)

Pengamat Pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan gerakan masyakarat itu muncul sebagai wujud frustasi publik atas dibiarkannya pelanggaran aturan kampanye oleh pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Titi menjelaskan, masyarakat jengah dan marah karena aturan kampanye sudah jelas melarang pemasangan bahan kampanye dan alat peraga di pohon. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini dianggap seperti tanpa aturan dan pengawasan.

"Pemilu seperti tanpa aturan, pengawasan, dan penegakan hukum karena pelanggaran tersebut terjadi di mana-mana. Seolah-oleh memang dibiarkan dan negara beserta institusinya, termasuk Bawaslu atau pun pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang dilakukan sangat masif oleh peserta pemilu dan para caleg," ungkap Titi kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Apabila pelanggaran semacam ini tidak segera dikoreksi Bawaslu dan pemda, bukan tidak mungkin publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pengawas pemilu dan aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Akhirnya masyarakat menjadi tidak sabar dan melakukan caranya sendiri untuk membuat pelanggar jera.

"Seharusnya partai, calon, Bawaslu, dan pemda malu atas gerakan masyarakat tersebut," tutur dia.

Titi mengatakan, aksi pelanggaran yang dibiarkan tanpa diusut itu sangat buruk bagi kepastian dan keadilan pemilu. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa mengakibatkan masyakarat menjadi apatis terhadap proses demokrasi.

"Tentu hal itu sangat disayangkan kalau sampai terjadi," tegas dia.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini lantas mengajak agar pemilih menghukum para pelanggar aturan kampanye itu, dengan tidak memilihnya dalam Pemilu 2024.

"Saya sendiri mengajak pemilih untuk tegas menghukum calon yang bebal berkampanye di tempat yang dilarang, dengan tidak memilih mereka di pemilu mendatang," imbuh Titi.

2. Pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar

Baliho caleg dipasang di salah satu pohon yang berada di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sendiri secara tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye di pohon. Aturan itu secara rinci diakomodasi dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023, tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.

Baca Juga: Suara Gen Z di Pemilu 2024 Pengaruhi Arah Masa Depan Indonesia

3. Pohon butuh nutrisi bukan politisi

Aktivis lingkungan di Pontianak kecam baliho Caleg pemaku pohon. (IDN Times/Istimewa).

Sementara, aktivis lingkungan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Andi Fachrizal, menyayangkan caleg tega memaku balihonya ke sejumlah pohon.

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Rizal Daeng itu, pohon memberikan manfaat besar bagi kehidupan. Dia memprotes adanya caleg yang memaku balihonya ke pohon di wilayah Pontianak.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi, atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang. Pohon butuh nutrisi, bukan politisi,” ungkap Daeng, Minggu (14/1/2024).

Daeng menyebutkan, aksi tebar pesona caleg dengan memaku baliho di pohon menyayat hati masyarakat. Dia mengatakan, aksi tersebut melanggar Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

“Fenomena tebar pesona para calon anggota legislatif yang memaku poster atau baliho dirinya di pohon-pohon di Kota Pontianak melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak,” kata Daeng.

Tindakan caleg pemaku pohon telah mencederai nilai perjuangan masyarakat global, yang sedang berusaha keras menurunkan suhu bumi di bawah level 1,5 derajat celcius hingga 2030.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang,” ucap Daeng.

Dia mengatakan pohon dapat menyerap karbon dioksida, dan mengubahnya menjadi oksigen agar manusia dapat bernapas dengan udara segar secara gratis setiap hari.

“Pohon juga melindungi manusia dari ancaman bencana hidrometeorologi, mengurangi pemanasan global, menurunkan suhu bumi, dan menyimpan cadangan air,” kata Daeng.

Merujuk pada besarnya jasa pohon bagi kehidupan, Daeng mendesak caleg pemaku pohon untuk secara sadar mencabut seluruh alat peraga kampanye dari pohon.

Daeng meminta kepada caleg pemaku pohon segera meminta maaf kepada masyarakat, dan mengakui kesalahannya telah melukai pohon yang telah berjasa begitu besar bagi kelangsungan hidup umat manusia.

“Gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai tersangka penusukan, sehingga rakyat tahu mana wakilnya yang pantas untuk dipilih ke gedung parlemen, dan mana yang wajib dihukum tidak dipilih,” tegas Daeng.

Baca Juga: Riset: Gen Z Lebih Suka Liburan ke Wisata Hidden Gem

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya