TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Putusan MK, Parpol Diharapkan Berani Usung Banyak Paslon

Fenomena koalisi gemuk jadi sorotan

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Intinya Sih...

  • Pakar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini, harapkan lebih banyak parpol usung paslon di Pilkada 2024.
  • Titi menilai koalisi gemuk dan calon tunggal dapat melemahkan fungsi dan kontrol partai politik di parlemen.

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, berharap dengan adanya Putusan MA soal Nomor 60/PUU-XXII/2024, semakin banyak parpol yang mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 mendatang.

Menurut Titi, semakin banyak paslon yang maju, maka pilihan masyarakat akan semakian beragam sehingga tidak dimonopoli oleh segerombolan parpol yang tergabung dalam koalisi gemuk.

"Tentu harapannya partai politik mengambil peluang ini dan tidak menyia-nyiakannya sehingga kader terkader terbaik partai, bisa dicalonkan dan pemilih juga tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi yang obesitas," kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan

1. Koalisi gemuk melemahkan fungsi dan peran kontrol parpol di parlemen

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi menilai, gemuknya koalisi yang terbangun sehingga memungkinkan calon tunggal maju, bisa melemahkan fungsi, efektivitas, dan peran kontrol partai politik di parlemen.

"Sehingga melemahkan fungsi dan peran kontrol partai politik di parlemen yang juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita," tuturnya.

Baca Juga: Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

2. Putusan MK jadi angin segar bagi demokrasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, kata Titi, putusan MK tersebut menjadi buah manis bagi demokrasi dan masyarakat Indonesia.

"Putusan yang sangat progresif dalam rangka menghadirkan kontestasi pilkada yang lebih adil dan menyajikan keragaman atau pluralisme pilihan politik bagi warga," ucap dia.

Baca Juga: Putusan MK, Ical: Golkar Bisa Ajukan Sendiri Kepala Daerah di Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya