Usai Putusan MK, Parpol Diharapkan Berani Usung Banyak Paslon
Fenomena koalisi gemuk jadi sorotan
Intinya Sih...
- Pakar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini, harapkan lebih banyak parpol usung paslon di Pilkada 2024.
- Titi menilai koalisi gemuk dan calon tunggal dapat melemahkan fungsi dan kontrol partai politik di parlemen.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, berharap dengan adanya Putusan MA soal Nomor 60/PUU-XXII/2024, semakin banyak parpol yang mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 mendatang.
Menurut Titi, semakin banyak paslon yang maju, maka pilihan masyarakat akan semakian beragam sehingga tidak dimonopoli oleh segerombolan parpol yang tergabung dalam koalisi gemuk.
"Tentu harapannya partai politik mengambil peluang ini dan tidak menyia-nyiakannya sehingga kader terkader terbaik partai, bisa dicalonkan dan pemilih juga tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi yang obesitas," kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan