Tiga Hakim MK Rampung Jalani Pemeriksaan Kode Etik
Hakim MK diperiksa terkait putusan perkara nomor 90
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketiganya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat soal polemik Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dianggap penuh konflik kepentingan karena memberikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Pantauan IDN Times di lokasi, Saldi Isra lebih dulu diperiksa, disusul Manahan dan Suhartoyo.
Baca Juga: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Dibahas di Sidang MKMK
Baca Juga: Hakim Enny Ngaku Nangis Saat Diperiksa MKMK
1. Saldi enggan beberkan soal pemeriksaan
Saat ditanya usai mengikuti pemeriksaan oleh MKMK, Saldi enggan membeberkan apa saja yang menjadi pembahasan. Saldi meminta kepada awak media agar menanyakan materi pemeriksaan secara langsung kepada jajaran MKMK.
"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam, nanti jadi repot juga," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Saldi juga tak menjawab saat ditanya mengenai wacana perombakan (reshuffle) jajaran hakim konstitusi.
Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?