TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Hakim MK Rampung Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Hakim MK diperiksa terkait putusan perkara nomor 90

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ketiganya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat soal polemik Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dianggap penuh konflik kepentingan karena memberikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Pantauan IDN Times di lokasi, Saldi Isra lebih dulu diperiksa, disusul Manahan dan Suhartoyo.

Baca Juga: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Dibahas di Sidang MKMK

Baca Juga: Hakim Enny Ngaku Nangis Saat Diperiksa MKMK

1. Saldi enggan beberkan soal pemeriksaan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ditanya usai mengikuti pemeriksaan oleh MKMK, Saldi enggan membeberkan apa saja yang menjadi pembahasan. Saldi meminta kepada awak media agar menanyakan materi pemeriksaan secara langsung kepada jajaran MKMK.

"Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam, nanti jadi repot juga," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Saldi juga tak menjawab saat ditanya mengenai wacana perombakan (reshuffle) jajaran hakim konstitusi.

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

2. Hakim Manahan sebut hanya berikan keterangan biasa

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Manahan menjelaskan, keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan itu mengenai hal yang bersifat umum. Dia menyebut, informasi yang disampaikan pun merupakan keterangan biasa.

"Banyak yang umum mengenai perkara itu, jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa gak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ucap dia.

Manahan mengaku tak menangis sama sekali saat diperiksa. Mengingat sebelumnya, Hakim Enny Nurbaningsih mengaku menangis saat menjalani pemeriksaan.

"Gak jugalah (nangis), biasa. Tidak terlalu sampai membuat sampai nangis. Saya engga biasa saja pertanyaannya, saya jawab, gimana yang kita alami, apa yang kita lakukan. Itu saya kira tidak ada yang membuat kita jadi menangis ataupun ketawa jadi biasa saja ya," tutur Manahan.

Baca Juga: MKMK: Bisa Saja Ada Reshuffle Hakim Konstitusi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya