Sudah Diatur UU, Prodewa Nilai Usulan Panja Netralitas Polri Politis
Prodewa duga ada pihak tertentu ingin Pemilu 2024 gaduh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa), menanggapi terkait dibentuknya Panja Netralitas Polri oleh Komisi III DPR RI.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menuturkan, pembuatan Panja cenderung politis, mengingat netralitas Polri harusnya tidak perlu diragukan karena sudah diatur oleh UU.
"Usulan pembentukan panja ini cenderung politis, karena memang netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (20/11/2023).
Baca Juga: Jubir Anies: Panja Netralitas TNI Penting untuk Kawal Pemilu 2024
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bikin Wadah Pengaduan Netralitas Pemilu 2024
1. Netralitas Polri sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2002
Bahkan, kata Fauzan, dalam UU tersebut sangat tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk bersikap netral, tidak hanya dalam pemilu tetapi dalam cakupan yang lebih luas lagi yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang di atur dalam Pasal 28 ayat (1): “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Menurut Fauzan, untuk membuktikan netralitas Polri dalam hal politik praktis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juga memerintahkan untuk mencabut hak memilih dan dipilih seorang anggota Polri yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.
"Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan," tutur Fauzan.
Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran