TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Diatur UU, Prodewa Nilai Usulan Panja Netralitas Polri Politis

Prodewa duga ada pihak tertentu ingin Pemilu 2024 gaduh

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa), menanggapi terkait dibentuknya Panja Netralitas Polri oleh Komisi III DPR RI.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menuturkan, pembuatan Panja cenderung politis, mengingat netralitas Polri harusnya tidak perlu diragukan karena sudah diatur oleh UU.

"Usulan pembentukan panja ini cenderung politis, karena memang netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (20/11/2023).

Baca Juga: Jubir Anies: Panja Netralitas TNI Penting untuk Kawal Pemilu 2024

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bikin Wadah Pengaduan Netralitas Pemilu 2024

1. Netralitas Polri sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2002

Pihak Pengadu Muhammad Fauzan Irvan (YouTube/DKPP)

Bahkan, kata Fauzan, dalam UU tersebut sangat tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk bersikap netral, tidak hanya dalam pemilu tetapi dalam cakupan yang lebih luas lagi yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang di atur dalam Pasal 28 ayat (1): “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Menurut Fauzan, untuk membuktikan netralitas Polri dalam hal politik praktis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juga memerintahkan untuk mencabut hak memilih dan dipilih seorang anggota Polri yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

"Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan," tutur Fauzan.

Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran

2. Harusnya yang jadi objek netralitas lembaga negara, kementerian, dan BUMN

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Fauzan, isu netralitas menjadi isu langganan lima tahunan. Dari tahun ke tahun, isunya selalu sama dari mulai isu politik uang, keberpihakan, sampai mobilisasi masa kepada pihak-pihak tertentu.

Padahal yang harusnya menjadi objek tertuduh dari tuduhan netralitas tersebut adalah lembaga sekelas kementerian dan komisaris BUMN, yang banyak dipimpin oleh utusan partai politik. Namun sayangnya isu tersebut tidak sekencang isu netralitas TNI/Polri.

"Tindakan menuduh secara serampangan tanpa bisa dibuktikan menurut hukum, bisa jadi hanya dipergunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat situasi pemilu semakin tidak kondusif. Singkatnya, kenapa orang yang menuduh TNI/Polri tidak netral itu tidak melaporkan hasil temuan beserta membawa alat buktinya," tutur Fauzan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya