Suara PSI Janggal, KPU Pastikan Sudah Cek Catatan Kejadian Khusus
Acuan daya rekapitulasi sesuai dengan Formulir C.Hasil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, sudah memeriksa seluruh catatan kejadian khusus saat merekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditanya terkait perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tiba-tiba naik pesat. Kenaikan elektoral PSI itu diduga janggal dan ada upaya penggelembungan suara.
Dia memastikan, suara yang dihimpun secara berjenjang mengacu pada Formulir C.Hasil, bukan perekaman pada aplikasi Sirekap.
"Kalau kita saksikan tingkat nasional ya. Kita cek satu per satu catatan keberatan atau catatan kejadian khusus itu sampai kepada sumber aslinya. Yang saya maksud sumber aslinya itu adalah formulir C.Hasil TPS yang itu dijadikan dasar pertama kali pengadministrasian hasil pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam.
"Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan yang kita gunakan ukurannya adalah form C. Hasil dari TPS tersebut," sambung dia.
Baca Juga: Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI, KPU: Teknologi OCR Tak Akurat
1. Proses rekapitulasi di kecamatan hampir selesai
Hasyim lantas enggan mengomentari apakah penggelembungan suara PSI itu disebabkan adanya data anomali di Sirekap.
Dia hanya menegaskan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah hampir selesai.
"Kemudian, rekapitulasi di kabupaten/kota juga sudah hampir selesai semua. Bahkan, sudah mulai provinsi itu sudah melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," imbuh Hasyim.