Simulasi Pilkada 2024, Ada Pemilih Tak Tahu Bisa Coblos Kotak Kosong
KPU RI gelar simulasi pencoblosan Pilkada di Maros Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sulawesi Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).
Dalam simulasi menyambut gelaran Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar pada 27 November 2024, KPU juga melakukan uji coba dengan satu pasangan calon alias kotak kosong.
Baca Juga: Kesimpulan Sementara DPR soal Kotak Kosong, Pilkada Ulang Digelar 2025
1. Masih ada pemilih yang tak tahu sebenarnya kotak kosong
Saat ditemui usai mengikuti simulasi pencoblosan, seorang pemilih yang merupakan warga setempat, Dayyana, mengaku belum mengetahui kolom kosong dalam surat suara bisa dicoblos pada Pilkada 2024.
Sejauh ini, perempuan 27 tahun itu hanya mengetahui dalam surat suara yang cuma punya calon tunggal tersebut, tidak diperbolehkan mencoblos kolom kosong.
"Belum tahu. Calon tunggal tahunya cuma yang coblos gambarnya," kata Dayyana di lokasi.
Calon pemilihi lainnya bernama Bayyana juga tak tahu kotak kosong sebenarnya bisa dicoblos. Namun ia paham konsekuensi jika kotak kosong menang maka akan digelar pemungutan suara Pilkada ulang.
Bayyana berpandangan jika kotak kosong yang dicoblos maka selama lima lima tahun ke depan wilayah tempat tinggalnya tidak memiliki kepala daerah.
"Tadi nyoblosnya yang ada kolom calon tunggal. Tidak terpikir (nyoblos kotak kosong), belum terinfo," tutur pria 27 tahun itu.
"Harapanku semoga tidak kotak kosong yang dicoblos, karena lima tahun ke depan gak punya pemimpin. Justru gak boleh dipilih kotak kosong," imbuh Bayyana.
Uniknya Dayyana dan Bayyana mengaku merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, yang digelar Februari 2024. Keduanya berkelakar jika kotak kosong menang pada hari pencoblosan Pilkada nanti, maka keduanya kembali bertugas tanpa mendapat imbalan dari KPU.
"Kalau terjadi PSU (pemungutan suara ulang), (kami sebagai KPPS) sukarela gak digaji. Gak dapet honor sebagai KPPS," timpal keduanya sambil tertawa.
Baca Juga: KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan