TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Honor KPPS Pilkada 2024

Tahapan rekrutmen KPPS sudah dibuka

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menuturkan total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, khusus di Pilkada 2024, setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih. Artinya, anggota KPPS di setiap TPS akan melayani lebih dari 600 pemilih.

"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Simak syarat, jadwal pendaftaran, dan honor KPPS di Pilkada 2024!

Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Siapkan 2 Gudang Tampung Logistik Pilkada 2024

1. Syarat daftar jadi KPPS di Pilkada 2024

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat sejumalah syarat untuk menjadi KPPS. Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Syarat dan Upah Menjadi Anggota KPPS di Pilkada Tangsel 2024

2. Jadwal pendaftaran KPPS

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun pendaftaran KPPS sudah dibuka sejak 17 September 2024. Nantinya, para pendaftar akan melalui berbagai verifikasi hingga dilantik pada 5 sampai 7 Oktober mendatang.

Berikut jadwal lengkap tahapan pendaftaran, pelantikan, hingga masa tugas KPPS:

17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 

17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS 

30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS

30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 

5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS 

7 November 2024 – 8 Desember 2024:

Masa kerja KPPS

Baca Juga: KPU Jabar Ingatkan Paslon Pilgub Tak Pakai Isu SARA untuk Gaet Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya