Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Honor KPPS Pilkada 2024
Tahapan rekrutmen KPPS sudah dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menuturkan total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, khusus di Pilkada 2024, setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih. Artinya, anggota KPPS di setiap TPS akan melayani lebih dari 600 pemilih.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakpus, Selasa (17/9/2024).
Simak syarat, jadwal pendaftaran, dan honor KPPS di Pilkada 2024!
Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Siapkan 2 Gudang Tampung Logistik Pilkada 2024
1. Syarat daftar jadi KPPS di Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat sejumalah syarat untuk menjadi KPPS. Berikut syaratnya:
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Syarat dan Upah Menjadi Anggota KPPS di Pilkada Tangsel 2024