TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simak Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024

Kampanye akbar digelar selama 21 hari

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kampanye akbar jadi salah satu tahapan aktivitas politik yang ditunggu-tunggu masyakarat. Dalam kegiatan ini, para kandidat capres dan cawapres menggelar acara besar yang dihadiri banyak orang.

Tak jarang, para peserta pemilu melibatkan sejumlah tokoh publik seperti artis, penyanyi, hingga seniman lain untuk memeriahkan acara.

Lantas, bagaimana aturan mengenai digelarnya kampanye akbar?

Baca Juga: Kampanye-Ziarah, Mahfud MD Ditemani Yenny Wahid Bakal ke Lampung

1. Jadwal kampanye akbar diakomodir dalam keputusan KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.

Aturan itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengacu aturan itu, kampanye akbar dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari

2. Kampanye akbar diatur dalam UU Pemilu dan PKPU

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kampanye akbar atau rapat umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang dimulai.

Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu juga mengatur lokasi digelarnya kampanye akbar. Disebutkan, kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan.

Masih dalam PKPU 15/2023, khususnya Pasal 4, secara rinci dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat. Para kandidat juga harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan.

PKPU juga mengatur, sebelum digelar kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan para paslon saat menggelar kampanye akbar. Gelaran politik itu dilarang mengganggu ketertiban umum, mengadu domba atau menghasut kepada orang lain atau masyarakat. Lalu, dilarang pula melakukan tindakan SARA dan mengancam pihak lain dengan kekerasan.

Terkait peserta yang ikut kampanye akbar, KPU melarang dilibatkannya hakim MA dan MK, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN atau BUMD. Selanjutnya aturan ini berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur, pejabat negara lainnya, ASN, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta anggota BPD.

Baca Juga: Mahfud Bertemu Mensesneg, Serahkan Surat Mundur dari Menko Polhukam?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya