TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siapa yang Jadi Kepala Daerah Jika Kotak Kosong Menang?

Kotak kosong ditandai dengan kolom kosong di surat suara

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme apabila kontestasi Pilkada Serentak 2024 di suatu daerah dimenangkan kotak kosong saat melawan calon tunggal.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan nantinya kotak kosong tersebut akan ditandai dengan kolom tak berfoto pada surat suara.

"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut satu, dua, atau sebaliknya,” kata Idham dalam keterangannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mau Jadikan Jakut Ala Dubai, Dharma: Kepentingan Siapa?

1. Jika kotak kosong menang, kepala daerah akan dijabat Pj

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, jika kotak kosong atau surat suara tak berfoto menang dari pasangan calon tunggal, maka pemerintah daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) sampai pilkada berikutnya. Artinya, Pj kepala daerah itu akan menjabat hingga Pilkada Serentak 2029 mendatang.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," tutur Idham.

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan Pilkada lima tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," lanjut dia. 

Baca Juga: Strategi Ridwan Kamil Curi Hati Basis Anies di Pilkada Jakarta 2024

2. Pendaftaran di daerah yang diisi calon tunggal diperpanjang

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menyampaikan, KPU memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada di daerah yang saat penutupan pendaftaran, hanya ada satu paslon mendaftar. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dijelaskan, pendaftaran di daerah yang diisi calon tunggal harus diperpanjang selama tiga hari.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. 

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama tiga hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September," jelas Idham.

Baca Juga: Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024, Intip Harta Kekayaannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya