TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Siap Tinjau Ulang Regulasi Reklamasi di Teluk Jakarta

Ada 13 pulau reklamasi yang pengembangannya dihentikan

Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 01, Ridwan Kamil silaturahmi dengan jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan temui warga di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (30/9/20324) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 01, Ridwan Kamil mengaku akan meninjau ulang regulasi mengenai izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia menyebut, regulasi mengenai pulau buatan di utara wilayah Jakarta itu akan dilihat apa tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat luas. Ridwan Kamil mengaku jika terpilih jadi gubernur tidak akan melanggar aturan yang berlaku.

"Saya seorang pemimpin yang tidak akan melanggar aturan. Jadi tidak bisa bilang hari ini cabut tidak dicabut. Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak," kata Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Dana Kampanye Ridwan Kamil Paling Besar Rp1 M, Pramono Rp100 Juta

1. Pembangunan reklamasi harus adil dan mengayomi masyarakat

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di acara Indonesia Millennial dan Gen Z Summit. (Dokumentasi IDN Times)

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menuturkan, pembangunan pulau reklamasi itu juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan bisa merangkul seluruh kalangan masyarakat.

"Kedua, adil atau tidak, kan begitu ya. Adil itu semua mengayomi," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah

2. Ridwan Kamil ungkap pengembangan wilayah Jakarta yang masih memungkinkan memang di bagian utara

Ridwan Kamil pun menyampaikan, dari segi keilmuan, memang pengembangan wilayah Jakarta paling memungkinkan di bagian utara. Sebab, di bagian barat, selatan, maupun timur bersinggungan dengan teritorial daerah lain.

"Tapi poinnya bukan soal pergubnya. Poinnya adalah, gak mungkin Jakarta dikembangkan ke selatan, ketemu Bogor. Ke barat ketemu Banten, kan? Ke timur ketemu Bekasi. Yang masih bisa oleh keilmuan mengembangkan Jakarta adalah utara karena batasnya laut," ungkapnya.

3. Pembangunan harus ramah lingkungan

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)0

Namun yang paling penting, kata Ridwan Kamil, pembangunan yang dilakukan harus mengutamakan prinsip keadilan sosial dan ramah lingkungan.

"Tinggal pembangunannya harus selalu mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosialnya juga. Jadi nanti intinya saya akan audit, saya akan review. Tapi saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dengan demikian, proyek reklamasi di wilayah itu resmi diberhentikan pada September 2018 silam.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Sementara nasib Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya urung dicabut karena kala itu sudah terlanjur dibangun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya