TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Doakan Oknum Perusak Alat Peraga Kampanye Dapat Hidayah

Alat peraga kampanye diatur dalam UU Pemilu

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Nomor Urut 01, Ridwan Kamil (RK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Ridwan Kamil mengimbau agar kompetisi Pilkada 2024 dilakukan dengan kebaikan, dan mendoakan pelaku perusakan APK mendapat hidayah.
  • Juru Bicara RIDO menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye merupakan tindakan destruktif dan pasangan RIDO tidak ingin pilkada diisi dengan kebencian.
  • Alat peraga kampanye dilindungi oleh UU Pemilu, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi pidana sesuai pasal 280 UU Pemilu.

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Nomor Urut 01, Ridwan Kamil (RK) buka suara soal alat peraga kampanye (APK) milik dirusak oleh orang tak dikenal.

Adapun APK yang menampilkan wajah duet Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) itu dirusak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Utara (Jakut). 

Baca Juga: Dana Kampanye Ridwan Kamil Paling Besar Rp1 M, Pramono Rp100 Juta

1. Ridwan Kamil doakan agar dapat hidayah

Paslon nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono ketika tiba di Kota Tua untuk deklarasi damai bersama KPU. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ridwan Kamil mengimbau kepada seluruh pihak agar berkompetisi Pilkada 2024 dengan mengedepankan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Ia mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak suka dengan RIDO, bisa dengan menyalurkannya dengan mencoblos kandidat lain, bukan merusak APK.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu pun mendoakan agar pihak yang merusak APK bisa mendapat hidayah.

"Ya saya hanya mengimbau saja. Kita berlomba-lomba dalam kebaikan. Kalau tidak suka, ya tidak usah pilih di TPS. Tapi kalau sudah merusak atribut, itu kan melanggar aturan. Saya doakan orang-orangnya dapat hidayah," ucap Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah

2. Diduga ada oknum yang merasa terancam dengan besarnya dukungan ke RIDO

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Juru Bicara RIDO, Billy Mambrasar menyampaikan bahwa perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif. Ia menduga, tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta, daerah yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia. 

”Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami. Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” ungkap Billy. 

Billy menegaskan bahwa pasangan RIDO tidak ingin pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik. 

”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy. 

Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, dia memastikan, RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai. 

3. Alat peraga kampanye diatur dalam UU Pemilu

(dok. Istimewa)

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. 

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. 

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya