Relawan Gibran Pede Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK
MK akan baca putusan gugatan pada 16 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Barisan relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Kami Gibran optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.
Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza meyakini uji materiil tersebut diterima karena memperhatikan dinamika politik, hukum, dan kesempatan anak muda untuk memimpin.
"Kalau saya yakin sampai sekarang, 100 persen dikabulkan MK," kata dia saat ditemui di Rumah Kami Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo, PAN Tetap Ajukan Erick Thohir
Baca Juga: Pimpin Upacara Parade Senja, Jokowi Duduk Diapit SBY-Prabowo
1. Relawan deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Relawan Kami Gibran secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dukungan itu disampaikan karena melihat Gibran sebagai sosok yang rendah hati dan pekerja keras. Menurut Jamalul Izza, Kota Solo, menjadi lebih maju saat dipimpin Gibran.
"Saya melihat Solo jauh lebih maju dari sebelumnya. Mas Gibran orangnya low profile dan tidak ada jarak antara beliau sama masyarakatnya, dari sisi beliau kemana-mana dari mobil yang dia pakai juga enggak mewah seperti anak presiden," ujar dia.
Jamalul Izza meyakini, Gibran akan terus bekerja keras jika mendapat tanggung jawab menjadi wakil presiden.
"Kita yakin disaat beliau memimpin di tahun 2024 sebagai cawapres gitu ya, saya yakin beliau bisa menjadi seorang yang pekerja keras juga ya," tutur dia.
Baca Juga: Gerindra Jabar Resmi Usulkan Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres Prabowo