TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat Pleno soal Dharma-Kun Alot, KPU Belum Berani Kasih Keputusan

KPU dan Bawaslu bahas soal pencatutan NIK KTP dalam pleno

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta belum memutuskan nasib paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, apakah memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Rapat pleno dihentikan sementara karena KPU dan Bawaslu sepakat untuk terus menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut hingga pukul 23.00 WIB.
  • KPU sependapat memberi waktu bagi masyarakat hingga pukul 23.00 WIB untuk mengadu, sebelum memutuskan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak sebagai kandidat.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum berani memutuskan nasib pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak sebagai kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya menuturkan bahwa rapat pleno tersebut dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk terus menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.

KPU dan Bawaslu sependapat untuk memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.

"Rapat pleno ini masih berjalan. Kami masih membuka diri untuk warga DKI untuk mengadu," kata Reki kepada awak media di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

"Keputusan itu kan ada di wilayah KPU Provinsi Jakarta. Tadi kami kira berdasarkan usulan sepertinya lebih baik menunggu 23.00 WIB itu dinamika yang terjadi dalam rapat pleno," sambungnya.

Sementara, Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari berdalih, diberhentikannya rapat pleno untuk memberi wadah bagi masyarakat melakukan pengaduan di berbagai posko dan hotline Bawaslu.

"Kami berdasarkan saran Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka sebesar-besarnya untuk warga DKI untuk mengadu ke posko atau hotline Bawaslu," imbuh dia.

Diketahui, rapat pleno yang dihadiri jajaran KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan Dharma-Kun mulai digelar sekitar pukul 16.00 WIB.

Sesuai mekanisme, KPU harusnya tinggal menetapkan status Dharma-Kun apakah bisa berlaga di Pilkada DKI Jakarta atau tidak. Mengingat Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual syarat minimal dukungan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Pasrah soal Nasib di Pilkada DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya