Putusan Hakim Soal Usia Capres-Cawapres Berubah Usai Anwar Usman Hadir
Saldi Isra ungkap proses dikabulkannya gugatan yang janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Saldi sempat menyinggung proses dikabulkannya gugatan tersebut setelah Ketua MK Anwar Usman mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga: AMIN Jadi Daftar Capres 19 Oktober, KPU Sudah Terima Suratnya
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP
1. Saldi menjelaskan awal mula RPH
Awalnya, Saldi menjelaskan, terdapat berbagai gugatan mengenai syarat batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun dari sejumlah perkara yang masuk, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.
Selanjutnya, untuk memutus tiga perkara yang dimohonkan itu, MK menggelar RPH pada 19 September 2023. Dalam agenda itu, RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, di antaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Hasil RPH itu, enam hakim konstitusi kompak menolak gugatan tersebut. Alasannya, mengenai syarat batas usia capres-cawapres sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Sehingga aturan itu menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. Di sisi lain, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda.
"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2023).
Saldi mengatakan, saat menggelar RPH berikutnya, dengan agenda memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Menariknya, sejumlah hakim yang semula berpandangan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, tiba-tiba beralih dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, disepakati mengabulkan gugatan sebagian.
“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Dewan Pembina Gerindra, Bahas soal Cawapres?