Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik pernah bertugas di PN Medan
Intinya Sih...
- Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, membuat publik terkejut.
- Erintuah Damanik adalah hakim PN Surabaya yang pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum pada 2019 lalu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik jadi sorotan publik usai memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan.
Dalam sidang tersebut, Erintuah memutuskan Ronald tidak bersalah. Ronald sendiri merupakan anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuh pacarnya, bernama Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas Ronald tersebut bikin publik geleng-geleng kepala. Banyak yang menilai vonis ini jauh dari kata adil. Maklum, Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki.
Salah satu yang paling tersakiti dari vonis ini adalah keluarga Dini. Keluarga korban merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas.
"Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telepon, Kamis (25/7/2024).
Keluarga menilai semua bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh Ronald sudah cukup. Bahkan, dalam rekonstruksi juga diperagakan beberapa adegan kekerasan, salah satunya adegan Ronald melindas Dini dengan mobilnya.
Tapi apa lacur, palu sudah kadung diketok. Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai bahwa kematian dini bukan karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald.
Kuasa Hukum Ronald, Sugianto bahkan menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebut putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.
Lantas siapakah sebenarnya Erintuah Damanik?