TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik pernah bertugas di PN Medan

Hakim Erintuah Damanik saat keluar dari PT Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya Sih...

  • Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, membuat publik terkejut.
  • Erintuah Damanik adalah hakim PN Surabaya yang pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum pada 2019 lalu.

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik jadi sorotan publik usai memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan.

Dalam sidang tersebut, Erintuah memutuskan Ronald tidak bersalah. Ronald sendiri merupakan anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuh pacarnya, bernama Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas Ronald tersebut bikin publik geleng-geleng kepala. Banyak yang menilai vonis ini jauh dari kata adil. Maklum, Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki.

Salah satu yang paling tersakiti dari vonis ini adalah keluarga Dini. Keluarga korban merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas.

"Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telepon, Kamis (25/7/2024). 

Keluarga menilai semua bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh Ronald sudah cukup. Bahkan, dalam rekonstruksi juga diperagakan beberapa adegan kekerasan, salah satunya adegan Ronald melindas Dini dengan mobilnya. 

Tapi apa lacur, palu sudah kadung diketok. Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai bahwa kematian dini bukan karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald.

Kuasa Hukum Ronald, Sugianto bahkan menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebut putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.

Lantas siapakah sebenarnya Erintuah Damanik?

1. Profil Erintuah Damanik

(dok. PN Surabaya)

Merangkum dari berbagai sumber, Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961 lalu. Erintuah Damanik merupakan hakim aktif di PN Surabaya. Ia adalah hakim Kelas 1A Khusus dan berpangkat golongan Pembina Utama Madya.

Erintuah Damanik merupakan lulusan studi Magister Hukum di Universitas Tanjungpura. Tercatat, Erintuah Damanik juga sempat menjabat Humas PN Medan pada 2019. Setahun kemudian tepatnya 2020, ia dipindah ke Surabaya.

Baca Juga: KY Bentuk Tim Investigasi usai Putusan Bebas Ronald Tannur

2. Erintuah Damanik juga pernah jadi sorotan pada 2019 lalu

Ilustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nama Erintuah sebenarnya bukan kali ini saja menjadi buah bibir. Ia dulu dikenal justru dengan citra positif.

Erintuah pernah menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan asal Medan, Zuraida Hanum pada 2019 lalu. Zuraida adalah otak dari pembunuhan berencana seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. 

Oleh Erintuah, Zuraida dianggap merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri bersama selingkuhannya Jefri dan rekannya Reza Pahlevi. Dua nama terakhir ini pula yang menjadi eksekutor. Kala itu namanya dielukan karena dianggap mampu memberikan hukuman setimpal bagi Zuraida. 

Baca Juga: Segini Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya