Pramono Gak Wajib Mundur Jadi Menteri Usai Daftar Cagub DKI Jakarta
Yang wajib mundur anggota TNI, Polri, ASN, dan Kades
Intinya Sih...
- Menteri Sekretaris Kabinet tidak perlu mundur dari jabatannya meski mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
- Kandidat kepala daerah yang masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai peserta kontestasi Pilkada Serentak 2024
- Anggota TNI, Polri, ASN, dan kepala desa wajib mundur saat mendaftarkan diri sebagai peserta kontestasi Pilkada Serentak 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Pramono Anung, tidak harus mundur dari jabatannya meski mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan saat ini kandidat kepala daerah yang masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai peserta kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Editor’s picks
"Merujuk ke Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang wajib mundur itu adalah anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa," kata Wahyu di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada hari ini. Pramono-Rano Karno mendaftar sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, Ridwan Kamil-Suswono mendaftar pada jam 14.30 WIB.
Baca Juga: KPUD DKI Cegah Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Bersamaan