Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!
Ada 14 target pelanggaran selama operasi 15-28 Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024). Operasi yang ditargetkan bagi pengendara itu dilaksanakan selama dua pekan, yakni hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar secara serentak di seluruh daerah. Operasi digelar oleh seluruh polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Baca Juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!
1. Ada 14 jenis pelanggaran
Eddy mengatakan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Berikut jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Editor’s picks
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Ukuran Standar Ban Motor Sesuai Kepolisian