TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!

Ada 14 target pelanggaran selama operasi 15-28 Juli

ilustrasi razia kendaraan oleh pihak kepolisian. (Dok.Polres Bantul)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024). Operasi yang ditargetkan bagi pengendara itu dilaksanakan selama dua pekan, yakni hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar secara serentak di seluruh daerah. Operasi digelar oleh seluruh polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Baca Juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!

1. Ada 14 jenis pelanggaran

Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)

Eddy mengatakan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Berikut jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Ukuran Standar Ban Motor Sesuai Kepolisian

2. Cara mengambil STNK via online

Polisi memberikan surat tilang. (dok. Istimewa)

Terkait pengambilan STNK yang ditilang, kamu bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan maupun melalui situs e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.

Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang

  1. Kunjungi situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/:
  2. Masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
  3. Isi semua kolom tanpa ada yang terlewat
  4. Cek kembali data yang kamu masukkan, jangan sampai ada yang salah
  5. Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
  7. Selesai, tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah kamu cantumkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya