TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis

Polisi ungkap peran kedua pelaku

Audrey Davis (instagram.com/audrey.davis)

Intinya Sih...

  • Polisi menangkap dua pelaku penyebar video syur putri David Naif, Audrey Davis.
  • Pelaku berinisial MRS dan JE ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
  • MRS mengakui sebagai admin saluran Telegram, menjual konten asusila dengan harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan, pihaknya menangkap terduga pelaku penyebar video syur putri dari penyanyi David Bayu atau David Naif, Audrey Davis. Adapun pelaku yang berjumlah dua orang itu ditangkap pada Selasa (30/7/2024).

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," kata Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Polda Metro Buka Peluang Jerat Pemeran Video Syur Diduga Audrey Davis

1. Identitas pelaku

Audrey Davis (instagram.com/audrey.davis)

Ade menjelaskan, pelaku berinisial MRS berusia 22 tahun beralamat tinggal di Pasuruan, Jawa Timur. MRS masih berstatus sebagai mahasiswa. Sementara, JE yang berumur 35 tahun berasal dari Padang, Sumatra Barat.

"Adapun dua orang tersangka saat ini, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," tutur Ade.

2. Peran masing-masing pelaku, menjual video syur Audrey hingga Rp100 ribu

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Menurut penelusuran kepolisian, MRS dan JE punya peran masing-masing dalam menyebar video syur Audrey. Motif utamanya, menjual konten tersebut untuk mendapat keuntungan.

Ade menjelaskan, MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan saluran di Telegram yang berisi video Audrey. "Tersangka mengelola channel telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak bulan September 2023," tutur Ade. 

Dia mengatakan motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi. 

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian didownload dan disimpan pada perangkat handphone miliknya untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp35 ribu sampai dengan Rp100 ribu," sambungnya.

Sementara, JE merupakan admin yang mengoperasikan akun X (sebelumnya Twitter) untuk menyebarluaskan video syur Audrey. JE mengaku sudah mengelola akun tersebut sejak tanggal 21 Juli 2024.

"JE tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribuskan dan menyebarluaskan," ungkap Ade.

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Penyebaran Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya