TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses Pemilu

Majelis hakim dilaporkan diduga langgar kode etik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Penundaan tahapan pemilu itu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus menyatakan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu

1. Diduga majelis hakim PJ Jakpus langgar kode etik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait hal tersebut, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Jakpus direncanakan akan dilakukan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.

"Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

"Dapat diduga Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," lanjut dia.

Baca Juga: Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK

2. Majelis hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menjelaskan pada 2 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim PN Jakpus memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya. 

"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," ucap dia.

Ihsan menegaskan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim PN Jakpus pada Senin (6/3/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya