PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses Pemilu
Majelis hakim dilaporkan diduga langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Penundaan tahapan pemilu itu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus menyatakan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda
Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu
1. Diduga majelis hakim PJ Jakpus langgar kode etik
Terkait hal tersebut, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Jakpus direncanakan akan dilakukan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.
"Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
"Dapat diduga Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," lanjut dia.
Baca Juga: Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK