TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS Ngaku Kesusahan Cari Parpol Koalisi di Pemilu 2024

Presidential threshold dianggap bikin parpol tak leluasa

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat mengajukan judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kesulitan mencari koalisi partai politik (parpol) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan tingginya presidential threshold jadi alasan PKS sulit mencari koalisi pada kontestasi politik 2024.

Baca Juga: Politikus PKS: Beli BBM Pakai Aplikasi Berbahaya Saat di SPBU

Baca Juga: Ini Alasan PKS Ingin Gugat Presidential Threshold hingga 0 Persen

1. PKS tidak leluasa bergerak di 2024

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekjen PKS Habib Aboe (kiri) setelah Rapimnas di Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Dia menilai kesulitan itu sejatinya tak hanya dialami PKS. Parpol lain juga mengalami kesulitan yang sama dalam membangun koalisi.

"Saya kira bukan hanya PKS Tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Syaikhu kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstituri (MK) RI, Rabu (6/7/2022).

Oleh sebab itu, PKS melayangkan gugatan dengan mendaftarrkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu. Pihaknya menggugat presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ahmad Syaikhu mengatakan, gugatan presidential threshold tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohon yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua, Salim Segaf Al Jufri," ujar dia.

Baca Juga: Rakerwil PKS Banten, Wahidin Halim Akui Dekat dengan PKS 

2. Alasan PKS gugat presidential threshold

PKS daftarkan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa PKS dan Salim Segaf mengajukan judicial review presidential threshold 20 persen.

Pertama, kata dia, PKS ingin hadir sebagai penyambung lidah rakyat. Kemudian kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan melahirkan calon presiden dan calon wakil presiden terbaik.

"Yang pertama kami PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen, keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," kata Syaikhu.

"Yang kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang," sambung dia.

Alasan selanjutnya, PKS ingin mengurangi polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat akibat minimnya kandidat capres dan cawapres.

"Ketiga kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujar Syaikhu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya