Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Dibahas di Sidang MKMK
Eks Menkumham Denny jadi pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyinggung soal pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati dalam sidang pemeriksaan pelapor yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Denny sebagai pihak pelapor melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang dinilai memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Baca Juga: Jimly Masuk MKMK Periksa Anwar Usman, Dikhawatirkan Konflik Kepentingan
Baca Juga: KPK Akan Unggah Harta Capres-Cawapres setelah Resmi Ditetapkan KPU
1. Pernikahan Anwar Usman rusak independensi MK
Dia mengungkapkan, pernikahan Anwar Usman itu merusak independensi MK. Sehingga diduga membuka intervensi Jokowi ke MK.
"Rusaknya independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi, bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," kata Denny yang hadir secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Denny menyebut, Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk hancurnya independensi Hakim Konstitusi.
"Pelapor tidak melihat putusan 90 sebagai bagian peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri, tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di mahkamah konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan istana," tutur dia.
Baca Juga: PDIP Kecewa soal Gibran, Prabowo: Kader Saya Juga Diambil Pihak Lain