TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di 2024

Putusan MA keluar di tengah tahapan pilkada sudah berjalan

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Putusan MA dinilai tidak berlaku pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah berlangsung. Calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. MA meminta KPU RI mencabut aturan tentang batas usia minimal kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.

MA diketahui mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4. Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Baca Juga: MA Minta KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

1. Tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut, putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan karena tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung.

"Putusan MA soal penghitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024. Sebab tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, dan sedang dilakukan verifikasi administrasi," kata Titi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Bahkan, kata Titi, bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 7 Mei 2024. Penyerahan syarat dukungan itu masih menginduk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Dengan demikian, harusnya PKPU Nomor 9 Tahun 2020 masih relevan dan digunakan dalam Pilkada 2024.

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub, dan 25 tahun untuk calon di Pilkada kabupaten atau kota 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'," ungkap Titi.

2. MA kabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah

Ilustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Adapun uji materi terhadap PKPU tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dia melayangkan gugatan terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 di laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: PSI Jakarta Ungkap Belum Ada Pembahasan soal Duet Budi-Kaesang

3. MA anggap PKPU bertentangan dengan undang-undang

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PKPU itu mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ialah berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta kepada KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya