TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Capres Dipercepat dan Dimajukan Jadi 10-16 Oktober

Diakomodir dalam rangangan PKPU

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Dari yang awalnya, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap

1. Jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya diatur dalam PKPU 3/2022

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.

2. Perubahan jadwal sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2023

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Berdasarkan, Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan oleh KPU.

Idham mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.

Dengan demikian, penetapan pasangan capres dan cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian jika dikalkulasi, termasuk jadwal dalam tahapan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen maka pendaftaran paslon jatuh pada 10 sampai 16 Oktober 2023.

"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," lanjut dia.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dalih KPU Batasi Akses Silon Terkait Data Pribadi Keliru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya