TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Cagub Pilkada DKI Jakarta Dibuka Besok, Ini Jadwalnya

Pendaftaran dibuka selama tiga hari

Jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Kamis (27/8/2024).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, memastikan pendaftaran calon kepala daerah digelar hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini Alasannya

1. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB

Kantor KPU DKI Jakarta dijaga ketat jelang pengumuman nasib paslon independen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran selama tiga hari. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

"Untuk hari terakhir Kamis, 29 Agustus, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59," kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: Bawaslu: Provinsi Paling Rawan di Pilkada 2024 NTT, Kaltim, Jatim

2. KPUD akomodir putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri mengatakan, KPUD Jakarta akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 sesuai Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692, tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata dia.

Astri menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, Astri menyebut, pihaknya akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan syarat usia calon kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya