TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!

Penggugat merasa argumentasinya lemah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemohon atas uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan menarik gugatannya terkait usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Penarikan gugatan itu dipastikan kembali oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP 

Baca Juga: PBB Pinang Gibran jadi Cawapres Prabowo: Jangan Takut Keluar PDIP

1. Saldi Isra pertanyakan alasan pemohon cabut gugatan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Dalam kesempatan itu, Saldi mengatakan, seharunya sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan. Namun dia lantas bertanya mengapa pemohon menarik gugatan tersebut.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, pemohon menarik permohonan. Kenapa ini? Bisa disampaikan alasannya?" kata Saldi kepada para pemohon, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Menjawab Gen Z, Seberapa Penting Gagasan Capres Soal Isu Lingkungan?

2. Argumentasi masih lemah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Pihak penggugat dalam uji materi itu ialah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Hite pun menjelaskan penyebab pihaknya menarik gugatan tersebut. Dia mengaku, hal itu karena mereka mendapat masukan dan nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hite tak memungkiri, argumentasi terhadap gugatan tersebut masih lemah.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama," ucap Hite.

"Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?" tanya Saldi.

"Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," jawab Marson.

Saldi lantas memastikan, permohonan pencabutan gugatan itu segera dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Stiker Prabowo-Erick pada Angkot di Jatim Dinilai Bentuk Dukungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya