Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!
Penggugat merasa argumentasinya lemah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemohon atas uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan menarik gugatannya terkait usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Penarikan gugatan itu dipastikan kembali oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP
Baca Juga: PBB Pinang Gibran jadi Cawapres Prabowo: Jangan Takut Keluar PDIP
1. Saldi Isra pertanyakan alasan pemohon cabut gugatan
Dalam kesempatan itu, Saldi mengatakan, seharunya sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan. Namun dia lantas bertanya mengapa pemohon menarik gugatan tersebut.
"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, pemohon menarik permohonan. Kenapa ini? Bisa disampaikan alasannya?" kata Saldi kepada para pemohon, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Menjawab Gen Z, Seberapa Penting Gagasan Capres Soal Isu Lingkungan?
Baca Juga: Stiker Prabowo-Erick pada Angkot di Jatim Dinilai Bentuk Dukungan