Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada Dimajukan
Pilkada diusulkan maju jadi September 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan wacana dipercepatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak akan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap
1. Wacana pilkada dimajukan bukan usul Kemendagri
Benni memastikan, Kemendagri belum membahas usulan Pilkada 2024 dimajukan lantaran bukan inisiatif dari Kemendagri.
"Gak, gak kita belum ada membahas itu. Gak, itu tidak semata-mata dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia, Selasa (12/9/2023).
Benni menjelaskan, wacana tersebut muncul dari pengamat, akademisi, dan partai politik. Dia menuturkan, Kemendagri belum pernah membahas wacana itu secara formal. Namun, kata dia, sejak wacana tersebut menguat di publik, pemerintah tentu mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Kami di Kemendagri belum pernah mendiskusikan itu, sekali pun belum pernah mendiskusikan itu. Nah, begitu wacana itu menguat di publik, barulah kita melihatnya kemungkinan-kemungkinan," kata dia.
Baca Juga: Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal Kegentingan