TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada Dimajukan

Pilkada diusulkan maju jadi September 2024

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan wacana dipercepatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak akan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap

1. Wacana pilkada dimajukan bukan usul Kemendagri

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Benni memastikan, Kemendagri belum membahas usulan Pilkada 2024 dimajukan lantaran bukan inisiatif dari Kemendagri.

"Gak, gak kita belum ada membahas itu. Gak, itu tidak semata-mata dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia, Selasa (12/9/2023).

Benni menjelaskan, wacana tersebut muncul dari pengamat, akademisi, dan partai politik. Dia menuturkan, Kemendagri belum pernah membahas wacana itu secara formal. Namun, kata dia, sejak wacana tersebut menguat di publik, pemerintah tentu mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Kami di Kemendagri belum pernah mendiskusikan itu, sekali pun belum pernah mendiskusikan itu. Nah, begitu wacana itu menguat di publik, barulah kita melihatnya kemungkinan-kemungkinan," kata dia.

Baca Juga: Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal Kegentingan

2. Harus segera dibahas bersama DPR, KPU, dan pemerintah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Benni mengungkapkan, wacana pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat itu harus dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan pemerintah.

"Semua pihak saya pikir punya pertimbangan. Pemerintah punya pertimbangan mau men-support itu atau tidak. DPR juga seperti itu, KPU juga punya pertimbangan," ungkap dia.

Kendati, Benni menuturkan, pemerintah siap mendukung jika memang usulan itu jadi solusi yang tepat terkait prinsip keserentakan digelarnya Pemilu 2024.

Salah satu pertimbangannya, kata dia, pemerintah tidak ingin terlalu banyak penjabat (Pj) kepala daerah yang hanya menjabat sebentar pada akhir 2024. Sebab, masih ada kepala daerah definitif yang jabatannya baru berakhir pada Desember 2024, mereka merupakan kepala daerah terpilih pada 2020.

Sehingga, kata Benni, apabila pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024, maka bisa jadi akan ada penjabat gubernur yang dilantik kembali sambil menunggu pelantikan gubernur yang baru terpilih.

"Maksud saya ini kan waktunya mepet, November dan Desember, kalau nanti ada sengketa dan lain-lain kita tidak bisa memastikan itu. Sementara masa jabatan kepala daerahnya sudah habis, sehingga mau tidak mau nanti ada Pj lagi. Kita tidak mau lagi itu," ujar Benni.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya