PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu
Pada 2023, KPU gerak cepat beri "karpet merah" untuk Gibran
Intinya Sih...
- Hasto Kristiyanto mendorong KPU akomodir putusan MK yang mengubah syarat parpol usung calon kepala daerah.
- Putusan MK menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
- PDIP puas dengan putusan MK karena akan memberi pilihan bagi masyarakat di Pilkada DKI Jakarta, dan tidak hanya calon tunggal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendorong agar KPU segera mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Sehingga parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Hasto meminta agar KPU segera mengakomodir putusan MK tersebut agar bisa berlaku di Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Ya KPU harus tegas," kata Hasto saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
"Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," lanjut dia.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Rakyat yang Untung