TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran

Aturan mengenai kampanye diatur dalam PKPU 15/2023

Ketiga pasangan capres dan cawapres memegang piagam dengan nomor urut masing-masing pada Selasa (14/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti pidato sambutan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih yang dilakukan capres dan cawapres di luar masa kampanye.

Adapun masing-masing paslon diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan pidato kebangsaan setelah pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.

"Iya itu ajakan memilih. Ajakan memilih ada," kata Bagja dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

"Ya kita lihat, kita kaji dulu," lanjut dia.

Baca Juga: Alasan Muhammad Syaugi Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN

Baca Juga: Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ketum TKN: Cerminan Kemenangan

1. Bawaslu tunggu hasil penelusuran

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja meminta agar publik memberikan waktu kepada Bawaslu untuk melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran bisa masuk melalui pintu pelaporan dan temuan. Namun, dalam menemui dugaan pelanggaran, Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut.

"Kita lihat nanti lah. Kan masuk LHP namanya, laporan hasil pengawasan, masuk ke form A. Laporan kami, bisa temuan bisa ini, kita lihat dugaannya apa, dan kami juga tidak bisa, misalnya ya menentukan langsung (pelanggaran) kan gak pas juga," ucap dia.

Baca Juga: 3 Makna Nomor Urut yang Didapat Ganjar-MahfudVersi PDIP

2. Aturan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Terlebih, Bagja menjumpai langsung dugaan temuan pelanggaran tersebut saat menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU.

Bahkan, kata Bagja, dugaan ajakan memilih itu disampaikan capres dan cawapres di hadapan KPU secara langsung. Padahal, aturan mengenai ajakan memilih di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Ya kan di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya PKPU 15, iya dong. KPU yang buat ya PKPU, tapi kan yang menegakkannya, tugas kami menegakkan PKPU 15," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya