Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran
Aturan mengenai kampanye diatur dalam PKPU 15/2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti pidato sambutan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih yang dilakukan capres dan cawapres di luar masa kampanye.
Adapun masing-masing paslon diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan pidato kebangsaan setelah pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.
"Iya itu ajakan memilih. Ajakan memilih ada," kata Bagja dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
"Ya kita lihat, kita kaji dulu," lanjut dia.
Baca Juga: Alasan Muhammad Syaugi Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN
Baca Juga: Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ketum TKN: Cerminan Kemenangan
1. Bawaslu tunggu hasil penelusuran
Bagja meminta agar publik memberikan waktu kepada Bawaslu untuk melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran bisa masuk melalui pintu pelaporan dan temuan. Namun, dalam menemui dugaan pelanggaran, Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut.
"Kita lihat nanti lah. Kan masuk LHP namanya, laporan hasil pengawasan, masuk ke form A. Laporan kami, bisa temuan bisa ini, kita lihat dugaannya apa, dan kami juga tidak bisa, misalnya ya menentukan langsung (pelanggaran) kan gak pas juga," ucap dia.
Baca Juga: 3 Makna Nomor Urut yang Didapat Ganjar-MahfudVersi PDIP