Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan
Syarat parpol usung kepala daerah tak berdasar kursi DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan MK itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.
Ahli Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra, mengatakan, putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Terutama dalam kasus Pilkada DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil," kata Gugum dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan
1. PDIP tak jadi dikucilkan
Salah satu dampak yang jadi sorotan ialah PDIP tidak jadi dikucilkan. Sebab, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu kini bisa mengusung kandidat calon kepala daerah secara mandiri.
"Salah satu dampaknya, PDIP tidak jadi dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024, termasuk koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa jadi berubah karena partai yang punya suara cukup bisa memajukan calon sendiri via persentase syarat suara yang baru," tutur Gugum.
Baca Juga: PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu