TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan

Syarat parpol usung kepala daerah tak berdasar kursi DPRD

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan MK itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.

Ahli Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra, mengatakan, putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Terutama dalam kasus Pilkada DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil," kata Gugum dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan

1. PDIP tak jadi dikucilkan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (YouTube PDIP)

Salah satu dampak yang jadi sorotan ialah PDIP tidak jadi dikucilkan. Sebab, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu kini bisa mengusung kandidat calon kepala daerah secara mandiri.

"Salah satu dampaknya, PDIP tidak jadi dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024, termasuk koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa jadi berubah karena partai yang punya suara cukup bisa memajukan calon sendiri via persentase syarat suara yang baru," tutur Gugum.

Baca Juga: PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu

2. Kinerja MK diapresiasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gugum pun mengapresiasi kinerja MK. Menurutnya, putusan MK ini jadi hal yang positif bagi nasib demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah. Saya harus sampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia,” imbuh dia.

Baca Juga: Doli: Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Calon Kepala Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya