MKMK: Ada 18 Laporan Pelanggaran, Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan
MKMK akan periksa Hakim Konstitusi satu per satu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menuturkan terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi yang paling banyak dilaporkan ialah Anwar Usman. Para Hakim Konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan itu, kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman. Kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Berubah Pandangan, Mahfud Kini Yakin MKMK Bisa Adil soal Ketua MK
1. Hasil pemeriksaan akan disampaikan 7 November 2023
Jimly mengatakan, MKMK punya target menyampaikan hasil pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023. Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kelar sebelum batas akhir tahapan pengusulan pergantian paslon presiden dan wakil presiden yang jatuh pada 8 November 2023.
"Kami tadi sudah membicarakan, karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 (November). Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan keadilan," kata dia.
"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November). Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya itu," lanjut Jimly.
Baca Juga: MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia