MK Tolak Gugatan Aturan Presidential Threshold
Partai Buruh jadi salah satu pemohon uji materi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai aturan presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen. Uji materi itu dilayangkan pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun pemohon dalam gugatan itu ialah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan Wiratno Hadi.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor 80/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Sidang di MK, Partai Buruh Yakin Presidential Threshold Jadi 0 Persen
Baca Juga: Duet Anies-Cak Imin Penuhi Presidential Threshold!
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Anwar Usman menuturkan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga gugatan yang diajukan pemohon tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata dia dalam pertimbangan hukum.
Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat
Baca Juga: Mimpi La Nyalla Maju Capres Terhalang Presidential Threshold 20 Persen