MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini
Sidang pembacaan putusan digelar pukul 10.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Jadwal sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diunggah melalui situs resmi MK, Selasa (10/10/2023).
"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun
Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?
1. Beberapa perkara putusan akan dibacakan di hari yang sama
Dalam jadwal itu, sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Projo: Tunggu Besok Putusan MK