TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Sidang pembacaan putusan digelar pukul 10.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Jadwal sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diunggah melalui situs resmi MK, Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?

1. Beberapa perkara putusan akan dibacakan di hari yang sama

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam jadwal itu, sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.

Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Projo: Tunggu Besok Putusan MK

2. Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres kental politik praktis

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan MK terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.

"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).

Titin mengatakan keputusan MK ini menjadi ramai karena berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober mendatang, sementara MK akan memutuskan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.

"Faktanya ada sekelompok politik yang menunggu putusan ini karena kan membuka jalan politik bagi orang yang menjadi koalisi yang akan dinominasikan, nama yang beredarkan hanya satu, yaitu Gibran yang usianya akan memenuhi syarat bila MK memberi jalan," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya