TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk konsisten dengan tidak terlalu serinh mengubah aturan terkait syarat batas usia pejabat.

"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak

1. Menimbulkan ketidakpastian hukum

Ilustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arief menilai perilaku pemerintah dan DPR yang terlalu mudah dan sering merombak syarat batas usia pejabat dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial

2. Perubahan syarat usia yang terlalu sering dicurigai terkait motif politik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, perubahan mengenai syarat usia yang terlalu masif itu juga bisa berdampak terjadinya pergeseran kapabilitas dan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam sebuah lembaga.

Arief juga menyoroti merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu,"  

"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu," ucap Arief.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya