MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk konsisten dengan tidak terlalu serinh mengubah aturan terkait syarat batas usia pejabat.
"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak
1. Menimbulkan ketidakpastian hukum
Arief menilai perilaku pemerintah dan DPR yang terlalu mudah dan sering merombak syarat batas usia pejabat dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial