TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan menggelar simulasi secara keseluruhan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal skenario sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, pihaknya menyiapkan berbagai rencana dan skenario PKPU dengan mempertimbangkan pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

"MK dengan KPU, ya, karena bagaimana pun meski proses rekapitulasi masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU, karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan," kata Fajar saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Unggul 58,84 Persen

1. Skenario jika pengumuman hasil suara diumumkan 20 Maret

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Fajar mengatakan, apabila pengumuman hasil perolehan suara digelar KPU pada 20 Maret, maka pengajuan sengketa PHPU akan digelar hingga 22 Maret 2024.

"Kalau tanggal 20, anggap lah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang," tegasnya.

Baca Juga: Selain Hak Angket, Anies Buka Opsi Tempuh Jalur MK Gugat Hasil Pemilu

2. MK punya waktu 14 hari untuk memutus

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah dibukanya pengajuan permohonan, MK punya waktu selama 14 hari kerja untuk menyidang dan menyelesaikan perkara PHPU tersebut.

"14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu gak dihitung. Makanya nanti, misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," ungkap Fajar.

Baca Juga: Bawaslu: Pasti Ada Sengketa Kasus Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya