TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres

Gugatan itu dilayangkan oleh pemohon dengan nama Soefianto 

Mahkamah Konstitusi kabulkan pencabutan satu gugatan usai Capres Cawapres. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu teregister dengan nomor 105/PUU-XXI/2023. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh pemohon dengan nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini, Senin (16/10/2023), membacakan tujuh putusan terkait gugatan terhadap batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan dicabutnya gugatan atas perkara nomor 105/PUU-XXI/2023. Kini, masih ada enam uji materiil lainnya yang putusannya juga akan dibacakan.

Baca Juga: Situasi Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Usia Minimal Cawapres 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya