Menteri LHK: Tak Ada Ampun Bagi Perusahaan Penyebab Karhutla
KLHK siap beri peringatan perusahaan yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memastikan pihaknya siap menindak tegas jika ada perusahaan swasta yang jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Siti memastikan, pemerintah melakukan pemantauan dengan ketat di sejumlah titik rawan karhutla. Dengan begitu, ketika ditemukan satu titik api, maka pemerintah melalui KLHK langsung memberikan peringatan kepada pihak swasta.
"Kalau soal kebakaran hutan akibat swasta itu kayaknya tidak ada ampun, sebab begitu ada hotspot, mereka sudah langsung kita beri peringatan dan cara law enforcement, ternyata itu yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," kata dia saat menggelar rapat koordinasi 'Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023' bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta Timur, Rabu (23/1/2023).
Baca Juga: Menteri LHK Klaim RI Kurangi Karhutla 183.743 Ha Selama 3 Tahun
Baca Juga: 2023 Berpotensi Kemarau Panjang, BNPB Siapkan Strategi Cegah Karhutla
1. Mahfud pantau sistem pemantauan dan pencegahan karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai bencana karhutla pada tahun 2023.
Dia lantas mengapresiasi kerja cepat BNPB dan KLHK yang secara berkala memantau sejumlah daerah yang termasuk rawan bencana karhutla.
"Secara real time di tempat yang rawan karhutla itu sudah tersedia (alat pemantau) dengan baik sehingga kalau ingin tahu sekarang sedang terjadi apa di hutan Riau, petugas BPBD, misalnya di Sumsel sedang apa, hitung apa, perkirakan apa, kalau akan ada titik api, semua akan terlihat," kata Mahfud.
Baca Juga: Kemarau Kering Diprediksi jadi Ancaman Karhutla di Sumsel
Baca Juga: Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut Ditindak