TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menilik Iklan Prabowo di Medsos Tiga Bulan Terakhir, Tembus Rp2,7 M

Ada atas nama Prabowo dan relawan

Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Jakarta, IDN Times - Iklan bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di jejaring media sosial tembus kisaran harga hingga Rp2,7 miliar. Besaran biaya itu digelontorkan untuk periode 2 Agustus sampai 30 Oktober 2023.

Merujuk data Ad Library dari Meta Platform, biaya sebesar itu dipakai untuk beriklan di medsos yang tergabung dalam Meta, di antaranya Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.

Baca Juga: Jakarta Provinsi Paling Rawan Kampanye SARA dan Hoaks di Medsos

1. Ada atas nama Prabowo pribadi dan relawan

Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Iklan atas nama halaman Prabowo Subianto dengan pihak yang beriklan Indonesia Adil Makmur, tembus di angka Rp1,52 miliar.

Kemudian ada juga iklan mengenai Prabowo menggunakan akun relawan bernama Bakti Untuk Rakyat. Akun itu beriklan di medsos mencapai Rp1,13 miliar.

Selain itu pengiklan dengan nama relawan lainnya ialah Prabowo Lanjutkan Kepemimpinan Rp29,5 juta; Prabowo Menyapa Rp15,6 juta; Wayahe Prabowo Rp11,1 juta; Saatnya Prabowo Rp8,7 juta; Prabowo untuk NKRI Rp7,4 juta, dan Stay With Prabowo Rp7 juta.

Sehingga jika ditotalkan, biaya yang dikeluarkan dalam akun-akun itu mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK

2. Tiap peserta pemilu maksimal punya 20 akun medsos

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan, pihaknya akan menambah jatah akun media sosial medsos yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.

Agust Mellaz menjelaskan, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu. Di mana pada pemilu sebelumnya, maksimal akun medsos peserta pemilu hanya sepuluh per jenis medsos.

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya