TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Demonstrasi di MK: Konstitusi Permainkan Nasib Rakyat!

Putusan MK dinilai jadi karpet merah Gibran maju pilpres

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar demonsrasi, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

1. Putusan MK dinilai permainkan rakyat Indonesia

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Aksi FMD Reformasi, Faisal Ngabalin, menilai putusan tersebut telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Keputusan tersebut juga dianggap lebih bermuatan politis, karena mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Faisal.

2. Mahasiswa soroti dissenting opinion

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

FMD Reformasi juga menyoroti adanya disenting opinion atau perbedaan pendapat hakim konstitusi dalam putusan ini. Hakim konstitusi Saldi Isra merasa keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu singkat.

Faisal menuturkan, seharusnya MK menjadi lembaga yang mengakomodasi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga setiap putusannya mengesampingkan kepentingan politik tertentu.

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar, di mana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya