TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari

KPU pastikan perubahan waktu sudah disosialisasikan

Konjen RI untuk Jeddah, Yusrom Ambary memberikan wejangan kepada mahasiswa baru di Jeddah. (Dok. KJRI Jeddah)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Jeddah, Arab Saudi, untuk Pemilu 2024.

Pergantian jadwal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024, dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandung Mulai Lakukan Simulasi Pencoblosan

1. Dimajukan jadi 9 Februari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun dalam surat Keputusan KPU, diktum kedua dijelaskan bahwa jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, berubah.

Dari yang awalnya diselenggarakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 menjadi Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Penajam Antisipasi Cuaca Buruk saat Distribusikan Logistik Pemilu

2. Alasan waktu pemungutan suara di Jeddah diubah karena ketersediaan gedung

Ketua KPU Hasyim Asyari (dok. Humas KPK)

Hasyim menjelaskan, pertimbangan utama memajukan pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi karena ketersediaan gedung yang terbatas.

"Masalah ketersediaan gedung," kata dia dalam keterangannya kepada awak media.

"Utamanya karena faktor ketersediaan tempat yang representatif," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Rp50 Juta, Komisioner KPU Parlagutan Janjikan 1.000 Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya