KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari
KPU pastikan perubahan waktu sudah disosialisasikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Jeddah, Arab Saudi, untuk Pemilu 2024.
Pergantian jadwal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024, dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandung Mulai Lakukan Simulasi Pencoblosan
1. Dimajukan jadi 9 Februari
Adapun dalam surat Keputusan KPU, diktum kedua dijelaskan bahwa jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, berubah.
Dari yang awalnya diselenggarakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 menjadi Jumat, 9 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Penajam Antisipasi Cuaca Buruk saat Distribusikan Logistik Pemilu