TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan Cagub-Cawagub Jakarta Besok, Kandidat Tak Wajib Hadir

Hanya diwakili tim dari masing-masing paslon

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Minggu (22/9/2024) pagi.
  • Penetapan pleno tertutup tanpa keharusan kehadiran langsung dari kandidat.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada besok, Minggu (22/9/2024) pagi.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menuturkan, pihaknya akan menggelar rapat pleno tertutup terlebih dahulu.

"Penetapannya pleno tertutup, tapi nanti ada serah terima," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (21/9/2024).

Selain menetapkan peserta Pilkada DKI Jakarta 2024, KPU juga secara resmi akan menggelar serah terima pengamanan dari kepolisian. Dengan demikian, selama kampanye para kandidat akan mendapat pengawalan dari polisi.

Baca Juga: RT/RW di DKI Diminta Waspadai Kebakaran Permukiman

1. Kandidat tak diwajibkan hadir

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Wahyu menyampaikan, dalam penetapan itu, kandidat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak diwajibkan hadir ke Kantor KPU DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat.

"Tidak wajib hadir langsung," ucapnya.

Baca Juga: Pramono Pastikan Jalankan Kebijakan Prabowo bila Jadi Gubernur DKI

2. Sejauh ini tim dari masing-masing kandidat terkonfirmasi hadir

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Ia menuturkan, tim dari masing-masing kandidat sejauh ini sudah terkonfirmasi akan menerima penyerahan penetapan cagub-cawagub tersebut.

"Sementara yang konfirmasi tim," tutur Wahyu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Program Makan Bergizi Gratis DKI Pakai APBD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya