KPU Terima Syarat Dokumen Perbaikan Dharma Pongrekun-Kun
Verifikasi perbaikan kedua dilakukan hingga 1 Agustus 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya.
Baca Juga: Tak Ada Persiapan Khusus Verifikasi Faktual, Dharma: Serahkan ke Tuhan
1. Dokumen syarat perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77
KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.
Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon.
"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024" jelas Doddy.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bilang Belum Dapat Tugas soal Pilkada Jakarta