TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Terima Syarat Dokumen Perbaikan Dharma Pongrekun-Kun

Verifikasi perbaikan kedua dilakukan hingga 1 Agustus 2024

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya.

Baca Juga: Tak Ada Persiapan Khusus Verifikasi Faktual, Dharma: Serahkan ke Tuhan

1. Dokumen syarat perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59. 

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. 

Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon. 

"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024" jelas Doddy.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bilang Belum Dapat Tugas soal Pilkada Jakarta

2. Dharma-Kun belum memenuhi syarat

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu untuk bapaslon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hasilnya, Dharma dan Kun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena tak memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya