KPU Terima Surat Pemanggilan DPR Terkait Polemik Pemilu 2024
Rapat dengar pendapat DPR dengan KPU digelar Kamis mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sudah menerima surat panggilan dari Komisi II DPR RI, terkait rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi soal polemik penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebut surat tersebut sudah diterima sejak beberapa hari lalu.
"Ya kebetulan gini, saya gak lupa, beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi, saya akan hadir," kata Mellaz kepada awak media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: PDIP Unggul di Dapil NTT I, Andreas Hugo Raih Suara Terbanyak
1. Undangan terkait evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024
Mellaz menegaskan, undangan dari Komisi II DPR itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia tak menutup kemungkinan, polemik soal Sirekap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
"Kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: Maju di Jateng IV, Cucu Mega dan Bambang Pacul Dapat Tiket Kursi DPR