KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada Papua Barat, Ini Penyebabnya
Pilkada Papua Barat diisi paslon tunggal gubernur-wagub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada Papua Barat 2024. Sebab, pilkada di provinsi tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon tunggal.
Bahkan, berdasarkan catatan KPU, Pilkada Papua Barat jadi satu-satunya arena kontestasi politik yang diisi oleh calon tunggal.
Baca Juga: KPU: 51 Paslon Kepala Daerah Jalur Independen Daftar di Pilkada 2024
1. Paslon tunggal di Pilkada Papua Barat didukung 17 parpol
Adapun, pasangan tunggal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang maju di Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan, paslon tersebut diusung oleh koalisi gemuk. Mereka didukung 17 parpol dari jumlah total 18 parpol. Artinya, hanya satu parpol yang tak mengusung mereka, yakni PKN.
Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sedangkan Lakotani adalah Ketua Partai Gerindra Papua Barat Daya.
“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Dan di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan paslon,” kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Pramono: Saya Terbiasa Tidur Cuma 3-4 Jam karena Banyak Kerja