TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada Papua Barat, Ini Penyebabnya

Pilkada Papua Barat diisi paslon tunggal gubernur-wagub

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada Papua Barat 2024. Sebab, pilkada di provinsi tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon tunggal.

Bahkan, berdasarkan catatan KPU, Pilkada Papua Barat jadi satu-satunya arena kontestasi politik yang diisi oleh calon tunggal.

Baca Juga: KPU: 51 Paslon Kepala Daerah Jalur Independen Daftar di Pilkada 2024

1. Paslon tunggal di Pilkada Papua Barat didukung 17 parpol

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, pasangan tunggal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang maju di Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan, paslon tersebut diusung oleh koalisi gemuk. Mereka didukung 17 parpol dari jumlah total 18 parpol. Artinya, hanya satu parpol yang tak mengusung mereka, yakni PKN.

Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sedangkan Lakotani adalah Ketua Partai Gerindra Papua Barat Daya.

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Dan di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan paslon,” kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Pramono: Saya Terbiasa Tidur Cuma 3-4 Jam karena Banyak Kerja

2. Pendaftaran di daerah yang diisi calon tunggal akan diperpanjang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menyampaikan, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada Papua Barat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa, pendaftaran di daerah yang diisi calon tunggal harus diperpanjang selama tiga hari.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. 

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September," jelas Idham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya