TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa Atribut

Kampanye di fasilitas pendidikan sesuai Putusan MK

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memastikan kampanye diperbolehkan digelar di pondok pesantren. Namun, kegiatan politik itu harus sudah mendapatkan izin dan digelar tanpa memakai atribut alat peraga kampanye.

Idham mengatakan, kebijakan diperbolehkannya kampanye di pesantren merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu, kampanye boleh dilaksanakan di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.

"KPU akan melaksanakan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 65/PU/XXI/2023 berkenan dengan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu, yaitu kampanye di tempat pendidikan harus berizin dan tanpa atribut," kata Idham dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Seribu Pengasuh Ponpes Berkumpul, Tolak Kampanye Politik di Pesantren

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Gelar Sesi Pemotretan Bersama

1. Kampanye di fasilitas pendidikan dilarang jika tak dapat izin

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, selama kegiatan itu tidak mendapatkan izin, maka tidak diperkenankan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan atau pemerintahan.

"Sekarang pertanyaannya begini, kalau tempat pendidikan tersebut tidak menerbitkan izin boleh gak? Gak boleh. Prinsipnya izin dan tidak beratribut," ucap dia.

Baca Juga: Baliho dan Poster Prabowo-Erick Dinilai Upaya Bangun Dukungan Publik

2. KPU akan akomodir aturan dalam PKPU

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, nantinya Putusan MK soal syarat kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah akan diakomodir dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"KPU akan mengatur yang menjadi amar putusan MK tersebut dalam revisi atau perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kalau tempat pendidikan tidak mengizinkan, kembali pada penanggung jawabnya. Selama tidak mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan kampanye, kalau mendapatkan izin itu sudah diatur, sudah diperbolehkan," tutur dia.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya