TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Imbau Parpol yang Maju di Pemilu 2024 Daftar Lebih Awal

Pendaftaran tersebut nantinya akan terintegrasi ke Sipol

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada partai politik (parpol) yang berbadan hukum untuk mengikuti pendaftaran dan verifikasi lebih awal. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pendaftaran tersebut nantinya akan terintegrasi ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam pengadaan Sipol, KPU bekerja sama dengan akademisi dan intelektual dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Sipol kali ini, kami minta tolong dukungan dari ITB untuk membangun sistem informasi dari KPU. Kalau 5 tahun lalu dari UI. Jadi ini yang membangun kampus dalam negeri, intelektual kampus," ujar Hasyim di acara Simulasi Sipol, pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

1. Pedaftaran Sipol lebih awal mudahkan Parpol dan KPU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pendaftaran ke Sipol lebih awal berguna untuk membantu KPU dan parpol dalam mengurus dokumen yang nantinya kurang lengkap.

"Maka dengan segala hormat kami mohon, teman-teman dari parpol untuk urus pendaftaran di Agustus awal. Karena belajar dari sebelumnya, kami butuh waktu untuk validasinya" kata Hasyim.

"Kita bayangkan kalau teman parpol datangnya di hari terakhir yakni tanggal 7 jam 22.00 malam. Maka jam 24.00 itu tutup, maka mohon maaf apabila ada parpol yang dokumennya kurang lengkap sudah tidak bisa mendaftar. Jadi lebih baik untuk mendaftar di periode awal, yakni 1 Agustus 2022," ucap Hasyim melanjutkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

Hasyim mengatakan banyak sejumlah kantor partai politik (parpol) yang statusnya berubah.

Dalam acara Simulasi Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Hasyim mengaku pihaknya telah mengirim surat undangan ke 75 alamat kantor parpol berbadan hukum. Namun hanya 30 undangan yang berhasil terkirim dan diterima.

"Dari 75 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, kita kirim surat undang semua untuk Sipol. Ternyata dari 75 surat, yang terkirim dan diterima hanya 30," kata Hasyim saat membuka acara pada Kamis (9/6/2022).

2. KPU kirim undangan ke 75 alamat kantor Parpol

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya