KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen
KPU beri ruang ajukan sengketa ke Bawaslu
Intinya Sih...
- KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.
- Hanya 440 ribu dari 1,2 juta data dukungan yang dianggap memenuhi syarat, padahal minimal harus 618.968 pendukung dengan KTP.
- Dharma-Kun masih bisa ajukan sengketa proses verifikasi ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta paling lama tiga hari setelah hasil verifikasi disampaikan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.
Dharma dan Kun dianggap TMS dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.